Dua Hari Bakar Lahan, Api Merembet 5 Hektare, Warga Sampit Diciduk Polisi


SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Larangan membakar lahan di tengah ancaman Karhutla di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) diabaikan EP.
Pria 37 tahun itu diamankan polisi setelah kedapatan membakar tumpukan ranting di lahannya di Jalan M Hatta, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (31/8/2026).
Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama. Sehari sebelumnya, Jumat (30/8/2026), EP juga membersihkan lahannya dengan cara dibakar. Api kemudian merambat hingga menghanguskan lahan sekitar lima hektare dan menjalar ke pekarangan rumah warga berinisial W.
Baca Juga: Karhutla Skala Besar masih Terjadi di Kotim dan Kobar. Ganggu Akses Jalan di Desa Tanjung Putri
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api.
“Petugas mendapati yang bersangkutan sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” jelas Edi.
Dari penyelidikan, polisi mengetahui pembakaran telah dilakukan EP sehari sebelumnya. Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan justru tidak terkendali hingga merembet ke area lain.
EP kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu korek api, cangkul, parang dan satu bungkus abu bekas pembakaran lahan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




