SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Gadai bergadai mobil sewaan berkedok sewa bulanan terbongkar lewat titik GPS yang mendadak mati. Kepanikan berbuah meja hijau, menyeret seorang wanita ke ambang jeruji besi.
Niat hati meraup untung cepat lewat jalan pintas berujung petaka panjang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Nur Farina binti Hapini hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Modus operandi yang ia lancarkan terbilang berani sekaligus klasik: menyewa dengan dokumen resmi, namun berujung pada perpindahan tangan kepada pihak lain demi gelontoran uang tunai.
Baca Juga: Bupati Seruyan Instruksikan Camat dan Kades Gencarkan Sosialisasi Karhutla
Semua bermula ketika Nur Farina mendatangi CV 31 Rentcar Sampit. Ia menyewa sebuah mobil pikap Daihatsu milik Retasia Bakti untuk durasi satu bulan penuh dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp9 juta. Layaknya penyewa pada umumnya, transaksi berjalan mulus tanpa ada gelagat mencurigakan di awal.
Namun, begitu kendaraan berpindah tangan dan berada di dalam kekuasaannya, niat menyimpang mulai eksekusi. Alih-alih merawat atau menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan produktif, ia justru membawanya ke seseorang bernama Tobang dan menggadaikannya senilai Rp25 juta.
Agar aksinya tidak mudah terendus pemilik rental maupun aparat, akal bulus kembali diputar. Nur Farina tega mengganti pelat nomor asli mobil pikap tersebut dengan pelat nomor milik suaminya sendiri, menciptakan ilusi kepemilikan palsu di atas jalanan.
Baca Juga: Gumas Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
Skenario licik ini sempat mengalami sedikit dinamika ketika kendaraan tersebut berhasil ditebus kembali. Sayangnya, albert efektivitas tebusan itu tidak lantas membuatnya jera. Jeratan kebutuhan finansial membuatnya kembali mengulang kesalahan yang sama dengan skala yang lebih besar.
Kali ini, kendaraan tersebut dibawa kabur jauh hingga ke Palangka Raya dan digadaikan kepada Ema Rezki Sastika dengan nilai pinjaman yang lebih tinggi, yakni Rp30 juta.
Pelarian kendaraan rental ini akhirnya menemui jalan buntu ketika sistem keamanan modern berbicara. Pemilik rental yang merasa curiga mendadak mendapati sinyal perangkat pelacak (GPS) pada mobil tersebut mati total secara bersamaan.
Baca Juga: 158.800 Liter Air Bersih Disalurkan ke Daerah Kekeringan di Kalteng
Kecurigaan memuncak tatkala titik koordinat terakhir melacak posisi kendaraan terparkir manis di Kota Palangka Raya, jauh dari wilayah operasional semestinya. Akibat aksi coba-coba berbuah petaka ini, pihak pengelola rental menanggung kerugian total yang ditaksir mencapai angka Rp150 juta.
Dalam amar tuntutannya, JPU Ikrima Asya menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, khususnya Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan barang yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.
Baca Juga: DPRD Kalteng Dukung Tambahan Anggaran Penanganan Karhutla
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada di balik jeruji besi.
Kini, drama jalanan bermodus sewa-gadai ini tinggal menyambut babak penghabisan. Vonis akhir dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akan menjadi penentu nasib akhir Nur Farina, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan aset kendaraan sewaan. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor