Seorang Pemuda Jadi Terdakwa Akibat Pesan Ganja Via Instagram

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:45 WIB
Ilustrasi, narkoba jenis ganja dalam kemasan paket. (net)
Ilustrasi, narkoba jenis ganja dalam kemasan paket. (net)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Hoky Kurniady alias Kiky diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kotim setelah mengambil paket ganja di kantor J&T Express Jalan Cilik Riwut, Sampit, Senin (13/7).

Hal itu terungkap ketika dirinya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan Kiky disebut memesan ganja melalui akun Instagram dxturniton pada 6 Juli 2026. Satu paket ganja dibeli seharga Rp1,1 juta dengan ongkos kirim Rp50 ribu. Total yang ditransfer mencapai Rp1,15 juta.

“Terdakwa menjawab iya dan dijelaskan harganya waktu itu Rp1.100.000, kemudian bersama ongkos kirim Rp50.000 sehingga total yang harus dibayarkan Rp1.150.000,” kata jaksa Devy Christina

Untuk pengiriman, Kiky menggunakan nama pekerjanya, Miken, sebagai penerima. Setelah paket tiba di Sampit, Kiky memilih mengambilnya sendiri. Ia sempat mendatangi kantor J&T sehari sebelumnya, tetapi paket belum siap. Keesokan harinya, Kiky kembali sekitar pukul 09.00 WIB dengan diantar temannya.

Baca Juga: Hotel di Sampit Digerebek, Polisi Sita 57 Gram Sabu dan Ganja

Terungkap dalam dakwaan, setelah menunjukkan resi dan menerima paket, Kiky keluar dari kantor J&T. Namun, baru beberapa langkah, ia langsung diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotim. “Setelah terdakwa menerima kotak paket tersebut dan membawa keluar dari kantor J&T Express, terdakwa langsung diamankan beberapa orang petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim,” kata jaksa.

Petugas kemudian menggeledah Kiky dan menemukan paket yang diduga berisi ganja.Kiky didakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Barang bukti ganja tersebut kemudian ditimbang di PT Pegadaian (Persero) Sampit. Perkara ini pun masih bergulir dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.(ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
jaksa penuntun umum Satresnarkoba Pengadilan Negeri Sampit sampit ganja