Cekcok Soal Mobil Rusak, Ariandi Tusuk Candra dari Belakang

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:29 WIB

 

 ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Persoalan mobil rusak berujung penusukan di sebuah barak di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim). Candra Kurniawan, 20, mengalami luka setelah ditusuk menggunakan pisau.

Dalam perkara tersebut, Ariandi alias Andi bin Jainudin (alm) menjadi terdakwa. Kasus ini bermula dari persoalan antara Lie Ven dan Syahrul sehari sebelumnya. Syahrul disebut memarahi Lie Ven dan merusak bagian grill mobil milik Candra.

Sehari kemudian, Minggu (31/5/2026), Lie Ven menceritakan kejadian tersebut kepada Candra yang merupakan kakaknya. Tidak terima, Candra bersama dua rekannya mendatangi barak tempat tinggal Syahrul.

Baca Juga: Bawa 16,49 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Ini Diciduk Polisi Saat Naik Mobil Xpander

Sekitar pukul 18.25 WIB, Candra mengetuk pintu barak. Terjadi cekcok setelah Syahrul sempat menolak menemui mereka dan berusaha menutup pintu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Ikrima Asya mengatakan, Ariandi yang berada di dalam barak kemudian meminta persoalan dibicarakan baik-baik. Namun, Candra disebut tidak menghiraukannya dan menelepon temannya sambil menyebut situasi di lokasi tidak kondusif.

Ucapan tersebut membuat Ariandi emosi. Terdakwa kemudian mengambil pisau yang berada di lantai dan menyelipkannya di belakang pinggang.

Baca Juga: Parkir di Depan Rumah, Motor Karyawan Swasta di Sampit Raib Digondol Maling

Sekitar pukul 18.30 WIB, Ariandi mendekati Candra dari sisi kanan dan belakang. Pisau kemudian dikeluarkan dan ditusukkan sekali ke bagian punggung bawah korban.

“Setelah menusukkan pisau, terdakwa mencabut kembali kemudian langsung pergi melarikan diri dan membuang pisau tersebut,” kata Ikrima dalam persidangan di PN Sampit, Selasa (18/8/2026).

Candra kemudian melapor ke Polres Kotim. Ariandi akhirnya diamankan polisi. Berdasarkan hasil visum RSUD dr. Murjani Sampit, korban mengalami luka robek sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter disertai pendarahan aktif akibat trauma benda tajam.

Baca Juga: Narkotika Dominasi Perkara Pidana, Kejari Kotim Musnahkan 316 Gram Sabu

Atas perbuatannya, Ariandi didakwa melanggar Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
gara-gara mobil percekcokan persidangan penusukan pengadilan