Bawa 16,49 Gram Sabu, Pria di Palangka Raya Ini Diciduk Polisi Saat Naik Mobil Xpander

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB
NARKOBA : Pelaku narkoba diamankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA : Pelaku narkoba diamankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S, 30, diamankan bersama empat paket sabu dengan berat bruto sekitar 16,49 gram.

Penangkapan dilakukan Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Salampak Umar, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’Dang mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan S di lokasi.

Baca Juga: Parkir di Depan Rumah, Motor Karyawan Swasta di Sampit Raib Digondol Maling

Saat diperiksa, S diketahui menggunakan mobil Mitsubishi Xpander warna silver metalik. Polisi kemudian menemukan sebuah kotak rokok Dunhill warna hitam di atas sun visor mobil. Di dalam kotak tersebut terdapat empat paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 16,49 gram.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor,” kata Yonika, Rabu (19/8/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan pipet kaca lengkap dengan sedotan, korek gas, tas warna cokelat, serta satu unit telepon seluler Oppo A5X. Mobil Xpander beserta STNK juga disita untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Narkotika Dominasi Perkara Pidana, Kejari Kotim Musnahkan 316 Gram Sabu

S bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Palangka Raya. Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

“Kita kenakan ancaman terberat,” tegas Yonika. (daq/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
PALANGKA RAYA sabu narkoba pengedar penangkapan