SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepercayaan sebagai sopir pengangkut tandan buah segar (TBS) diduga disalahgunakan Santoso bin Salamun. Ia didakwa sengaja menyisakan sekitar 1,34 ton TBS di dalam bak dump truck setelah membongkar muatan di salah satu pabrik kelapa sawit.
Peristiwa tersebut terjadi Senin, 20 April 2026, di Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
JPU Kejari Kotim Devy Christina dalam dakwaannya mengatakan, Santoso bekerja sebagai sopir dump truck milik Usup. Kendaraan tersebut beroperasi melalui SPK milik Rahmadi yang bekerja sama dengan perusahaan.
Baca Juga: Awas Maling Motor! Curanmor Mulai Marak di Baamang
Santoso bertugas mengangkut TBS hasil panen perusahaan dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) menuju pabrik. Namun, saat proses pembongkaran di loading ramp, ia diduga sengaja tidak menurunkan seluruh muatan.
“Tidak menumpahkan seluruh muatan TBS, melainkan dengan sengaja menyisakan sebagian buah kelapa sawit di dalam bak dump truck,” kata Devy dalam dakwaannya.
Setelah menutup kembali bak kendaraan, Santoso melakukan timbang kosong, mengambil tiket timbang, lalu meninggalkan area pabrik. Berdasarkan penyandingan data penimbangan, sisa TBS yang dibawa keluar mencapai sekitar 1.340 kilogram.
Baca Juga: Baamang Jadi Wilayah Terbanyak Ungkap Kasus Narkoba di Kotim
Setelah keluar dari pabrik, Santoso disebut menghubungi Usup dan kemudian diarahkan membawa sisa TBS ke pondok milik Dodi di Dusun Jabuk, Desa Sungai Ubar. TBS tersebut kemudian dijual kepada Dodi seharga Rp900 ribu. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Aksi tersebut baru diketahui keesokan harinya setelah manajemen Perusahaan menemukan selisih tonase. Pemeriksaan terhadap tiga tiket timbang dan rekaman CCTV menunjukkan masih terdapat TBS di dalam bak truk setelah proses pembongkaran.
Baca Juga: 567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas
Akibat kejadian tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sebesar Rp5.223.266.
Santoso didakwa melanggar Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor