Pondok Sepi Jadi Lapak Sabu, Pria 46 Tahun Diciduk Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:55 WIB
Pria 46 tahun H, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba, Senin (10/8)
Pria 46 tahun H, saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi karena terlibat narkoba, Senin (10/8)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sebuah pondok di kawasan Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, diduga dijadikan tempat transaksi narkotika. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut akhirnya terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial H (46).

H diciduk polisi pada Senin (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan warga tersebut, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,69 gram.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di pondok tersebut. Lokasi itu diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu, bahkan disebut melibatkan sejumlah sopir truk yang melintas di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Kotim dengan melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan.

Saat disergap, H tengah duduk seorang diri di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah tas hitam yang berada di lantai tepat di depan pelaku.

Di dalam tas tersebut, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,69 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Walujo mengatakan, H mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, dia baru saja terlibat bisnis haram tersebut,” kata Edi.

Menurutnya, temuan barang bukti tersebut memperkuat dugaan keterlibatan H dalam peredaran narkotika. Polisi kemudian membawa H beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“H kini sudah dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dengan ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegasnya. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
pondok sepi lapak sabu pengedar sabu