PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memusnahkan barang bukti narkotika dari tujuh perkara tindak pidana narkotika yang telah mendapat penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 80,76 gram sabu dan 6,82 gram ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya.
Tujuh perkara tersebut menyeret sejumlah pelaku berinisial MK dan MD di Jalan Sapan XII, MD di Jalan Dr Murjani Gang Giat atau Kompleks Puntun, HF di Jalan Bali Kompleks Palangka Sari, S di Jalan Langsat, B di Jalan Bhayangkara 4, T di Jalan Darmosugondo, serta MS di Jalan Dr Murjani.
Baca Juga: Maling Laptop di Sampit Divonis 7 Bulan Penjara
Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang bukti memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Palangka Raya. Langkah tersebut sekaligus memastikan narkotika hasil sitaan tidak kembali masuk ke peredaran gelap.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti sekaligus memastikan narkotika hasil pengungkapan perkara tidak kembali disalahgunakan,” jelasnya, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Truk Batu Bara Terguling di Cempaga, Muatan Tumpah ke Depan Rumah Warga
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan petugas dari rangkaian pengungkapan perkara di sejumlah lokasi. Setelah proses hukum berjalan dan pengadilan menetapkan pemusnahan, seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur.
Bagi Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya memerangi peredaran narkotika yang terus mengancam masyarakat.
Baca Juga: Kepergok Curi HP Rekan Kerja, Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Diamuk Warga
Polisi memastikan penanganan perkara narkotika terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan di berbagai lokasi juga menjadi sinyal bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan berkembang di Kota Palangka Raya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor