SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Riyan Dinugraha bin Ridi harus menjalani hukuman tujuh bulan penjara setelah terbukti mencuri tas berisi laptop milik Muhammad Ridho Mustofa di Jalan Cilik Riwut, Sampit.
Putusan tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sampit Wasis Priyanto. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Riyan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata hakim.
Baca Juga: SMPN 13 Palangka Raya Jadi KSRG Keenam, Transformasi Digital Makin Digenjot
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Riyan diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari hukuman yang dijatuhkan.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, Muhammad Ridho datang ke sekitar Toko Ditzmaa Vapor di Jalan Cilik Riwut sambil mendorong gerobak. Ia hendak menyetorkan uang hasil berjualan kopi sekaligus menyimpan gerobaknya.
Ridho kemudian meletakkan sebuah tas berisi laptop Dell Latitude E5440 warna hitam beserta charger di atas tembok pembatas di depan toko.
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan RI, YBM PLN Hadirkan Senyum Baru bagi 88 Siswa MI Nurul Islam
Setelah itu, Ridho berjalan sekitar 150 meter menuju Stadion 29 November Sampit untuk mengambil sepeda motornya. Kesempatan tersebut dimanfaatkan Riyan.
Saat melintas di sekitar toko, Riyan melihat tas hitam berada di atas tembok pembatas ruko. Kondisi sekitar saat itu sepi dan tidak terlihat pemilik tas.
Riyan kemudian mengambil tas tersebut. Karena merasa tas cukup berat, ia membawanya menggunakan sepeda pancal menuju tempat tinggalnya di Jalan Kacapiring 1, Sampit.
Baca Juga: Demo BBM Cuma Empat Orang, Puluhan Aparat Tetap Berjaga
Akibat pencurian tersebut, Ridho mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,8 juta.
Perbuatan Riyan dinyatakan memenuhi unsur Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor