Gelapkan Rp87 Juta Uang Perusahaan, Salesman di Sampit Dipolisikan

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:39 WIB
TANGKAP : Sales minuman, G (26) diamankan di kantor polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
TANGKAP : Sales minuman, G (26) diamankan di kantor polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepercayaan perusahaan disalahgunakan pria 26 berinisial G, sales PT. Puji Surya Indah (PSI) ini. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang setelah diduga menggelapkan uang hasil penagihan milik perusahaan total mencapai Rp87.323.904.

Karyawan swasta ini diduga membawa kabur uang hasil penagihan dari sejumlah toko pelanggan yang seharusnya disetorkan kepada bendahara perusahaan.

Peristiwa itu bermula pada Rabu (29/7/2026). Saat itu, Branch Manager PT. PSI menugaskan G melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo kepada sejumlah toko konsumen di wilayah Kecamatan Ketapang.

Baca Juga: Dua Pekerja Tersengat Listrik di Depan Citimall Sampit, Polantas Sigap Evakuasi Korban

Sesuai prosedur perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu tersebut, G tidak kunjung menyetorkan.

Pihak perusahaan berulang kali berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi nomor teleponnya tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan dan penghitungan, diketahui total uang yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904.

Merasa dirugikan, PT. PSI kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: SPBU Kuala Kurun Disesaki Antrean, Pasokan Pertalite Tak Seimbang dengan Permintaan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Waluyo membenarkan adanya laporan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ketapang telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan," ujarnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 16 lembar nota penjualan PT. PSI, satu lembar daftar nota tagihan, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

Baca Juga: Musim Kemarau, Kasus Diare Akut di Kotawaringin Barat Melonjak hingga 165 Persen  

Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kasus ini masih dalam proses penanganan Unit Reskrim Polsek Ketapang untuk melengkapi proses hukum selanjutnya," pungkas Edi. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
salesman bawa kabur uang pekerja swasta penggelapan