Untung Berlipat Cuma Janji, Arisan Fiktif Rp673 Juta di Lamandau Berujung Penjara

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 21:51 WIB

 

ilustrasi persidangan arisan bodong
ilustrasi persidangan arisan bodong

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan arisan bodong yang sempat menghebohkan Kabupaten Lamandau kini masuk meja hijau. Irmayanti binti Erhamsyah mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (3/8), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap terdakwa diduga menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan berlipat dalam waktu singkat. Namun, arisan tersebut disebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

“Terdakwa menawarkan arisan dengan keuntungan kepada para korban. Namun arisan tersebut sebenarnya tidak ada atau fiktif, dan uang yang diterima dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar JPU Joko Firmansyah.

Baca Juga: Komunitas Sepeda Anak Siap Meriahkan Gowes Kemerdekaan 2026

Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak Agustus 2025 hingga Februari 2026. Korban ditawari membeli arisan dengan nilai Rp2,5 juta hingga Rp20 juta, dengan janji keuntungan dicairkan dalam waktu satu hingga tiga bulan.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa diduga memberikan ilustrasi keuntungan hingga tiga kali lipat. Pembelian arisan Rp10 juta, misalnya, dijanjikan dapat menghasilkan Rp30 juta. Terdakwa juga disebut memperlihatkan bukti transfer dan testimoni pencairan untuk meyakinkan calon korban.

Dalam dakwaan, sedikitnya 15 orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp673 juta. Kerugian terbesar dialami Sintia Maydela yang disebut mentransfer Rp161 juta dalam 20 transaksi. Korban lainnya antara lain Helina Ananda Putri Rp99 juta dan Yuni Kurnia Wati Rp75 juta.

Baca Juga: Bacok Albino hingga Luka Berat, Petrus Dituntut 1,5 Tahun Bui

Jaksa menyebut arisan yang ditawarkan terdakwa diduga fiktif. Saat korban mulai menagih keuntungan maupun uang mereka, terdakwa disebut memberikan berbagai alasan. Nomor telepon terdakwa kemudian tidak lagi aktif sehingga korban kesulitan melakukan komunikasi.

Uang yang diterima dari para korban juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga membeli sejumlah barang, di antaranya iPhone 17 dan kitchen set.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Lamandau setelah para korban mengetahui dugaan penipuan dan berupaya meminta uang mereka dikembalikan.

Baca Juga: Patroli Malam Temukan Titik Api, Polisi dan BPBD Seruyan Langsung Bergerak

“Akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp673 juta,” kata JPU.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan dakwaan alternatif. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan penggelapan secara berlanjut atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) terkait dugaan penipuan secara berlanjut. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
meja hiau persidangan arisan bodong penipuan pengadilan