Buka Pintu Mobil Sembarangan Hingga Pemotor Patah Kaki, Wanita di Sampit Dipidanakan

Rado. • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:05 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kelalaian saat membuka pintu mobil berujung di meja hijau. Meiliana Candra binti Candra Sukento didakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat hingga patah tulang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan R.A. Kartini, tepatnya di depan Bidan Praktik Mandiri, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Baca Juga: Gara-gara Cemburu Buta, Oknum Satpam PT NAL di Lamandau Divonis Penjara Usai Bacok Tetangga

Berdasarkan surat dakwaan, korban Siti Aisyah mengendarai sepeda motor Honda Supra X dari arah Jalan S. Parman menuju Jalan R.A. Kartini. Saat melintas usai menuruni jembatan, korban melihat mobil Honda Mobilio yang dikemudikan terdakwa berhenti di tepi jalan dengan sebagian badan kendaraan masih berada di badan jalan.

Namun, terdakwa disebut langsung membuka pintu depan sebelah kanan tanpa memastikan kondisi lalu lintas dari arah belakang. Korban yang melaju tidak sempat menghindar sehingga sepeda motornya menghantam pintu mobil dan terjatuh.

Baca Juga: Coba Kelabuhi Polisi, Maling di Sampit Ubah Bentuk Motor Curian Sebelum Ditinggal Kabur

Usai kejadian, terdakwa bersama seorang saksi memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUD dr. Murjani Sampit menggunakan ambulans.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang kaki kiri, luka robek, dan pembengkakan. Korban harus menjalani operasi serta perawatan intensif dan hingga kini disebut belum pulih sepenuhnya.

Jaksa menilai kecelakaan terjadi akibat kelalaian terdakwa yang menghentikan kendaraan tidak sepenuhnya di luar badan jalan serta membuka pintu mobil tanpa memastikan situasi aman.

Baca Juga: Malam Berdarah di Cempaga: Pesta Miras Usai, Nyawa SM Melayang

"Kelalaian terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka berat berupa patah tulang pada kaki kiri," ujar jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
laka lantas terdakwa dipidanakan persidangan pengadilan