Rumah Jadi Sarang Sabu, AS Diciduk Simpan 4,19 Gram

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 17:13 WIB
NARKOBA: Pelaku AS (44) diamankan bersama barang bukti di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT
NARKOBA: Pelaku AS (44) diamankan di kantor polisi. FOTO: POLRES KOTIM/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali digagalkan aparat kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotim meringkus seorang pria berinisial AS (44) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

AS diamankan di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Kilometer 31, Desa Cempaka Mulia, Kecamatan Cempaga, Selasa (28/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Kurir Sabu 198 Gram Kena Ciduk di Lamandau, Iming-iming Rp90 Juta Gagal

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan AS kerap mengedarkan sabu di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol plastik bekas permen berwarna putih yang berisi tiga paket sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih 4,19 gram.

Baca Juga: 41 Hotspot Terdeteksi dalam 24 Jam, Risiko Karhutla Kotim Masih Tinggi

Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

AS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegas Edy. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
cempaga kotim sabu narkoba penangkapan