Merasa Untung, Komariah Tambah Modal Bisnis Sabu Rp10 Juta, Akhirnya Diciduk Polisi

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:42 WIB
ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Bisnis sabu eceran yang dijalankan Komariah binti Sulaiman di Kecamatan Cempaga Hulu berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo mengungkapkan terdakwa membeli sekitar lima gram sabu dari seorang pria berinisial Endot yang kini berstatus DPO seharga Rp5 juta pada 30 April 2026. Sabu itu kemudian dipecah menjadi 40 paket kecil dan dijual Rp200 ribu per paket hingga menghasilkan keuntungan sekitar Rp3 juta.

Baca Juga: Bupati Gumas Tegaskan Tak Ada Ampun bagi PBS Pembakar Lahan

Merasa untung, terdakwa kembali membeli sekitar 10 gram sabu seharga Rp10 juta pada 7 Mei 2026. Barang haram tersebut kembali dipecah menjadi 48 paket kecil. Sebelum ditangkap, tujuh paket telah terjual dengan keuntungan sekitar Rp1,4 juta.

"Sebanyak tujuh bungkus narkotika jenis sabu telah berhasil dijual sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.400.000," ungkap JPU.

Sehari kemudian, polisi menggerebek rumah terdakwa dan menemukan 41 paket sabu, uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan, timbangan digital, plastik klip, sedotan untuk mengemas sabu, serta telepon genggam.

Baca Juga: SDA Melimpah, DPRD Kalteng Soroti Dana Bagi Hasil yang Dinilai Belum Optimal

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu memiliki berat bersih 11,46 gram dan berdasarkan uji laboratorium positif mengandung metamfetamin.

Atas perbuatannya, Komariah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
Perkara persidangan pengadilan sabu narkoba