Sebulan, Polres Kotawaringin Barat Tangkap Delapan Tersangka Kasus Narkotika

Koko Sulistyo • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 12:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika. (ist)  
Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika. (ist)  

 

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap delapan tersangka kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli 2026. Para tersangka terdiri atas tujuh pria dewasa dan seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengatakan, pengungkapan enam perkara narkotika tersebut berhasil berkat laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Kotawaringin Barat.

"Selama Juli 2026, kami berhasil mengamankan tujuh pria dewasa dan satu ibu rumah tangga. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dengan berbagai berat, 23 butir pil yang diduga ekstasi, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Kasus dengan barang bukti terbesar diungkap di Kecamatan Pangkalan Lada dengan sabu seberat 14,30 gram. Sementara itu, di Kecamatan Pangkalan Banteng, petugas menyita 23 butir pil yang diduga ekstasi serta sabu seberat 5,11 gram dari seorang tersangka.

Di Kecamatan Arut Selatan, petugas mengungkap beberapa perkara, termasuk penangkapan dua tersangka di Jalan Musang dengan barang bukti sabu seberat 10,51 gram. Polisi juga mengungkap kasus di kawasan Pasir Panjang dan Jalan Pangeran Antasari dengan menyita sejumlah paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk mendukung peredaran narkotika.

Yosep menegaskan, satu-satunya tersangka perempuan dalam pengungkapan tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga. Meski demikian, seluruh tersangka diproses sesuai peran masing-masing berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik tanpa membedakan latar belakang maupun profesi.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan enam perkara itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

Seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku sesuai sangkaan pada masing-masing perkara.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat," pungkasnya. (tyo/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
narkotika kotawaringin barat sabu