Pembunuh Janda Muda di Lamandau Dituntut 18 Tahun Penjara  

Heru Prayitno • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 18:51 WIB
Arif Prasetiyo dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hetty Noviani. (IST)
Arif Prasetiyo dituntut dengan pidana penjara 18 tahun dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hetty Noviani. (IST)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut terdakwa Arif Prasetiyo dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Hetty Noviani (28), seorang janda muda di Kabupaten Lamandau. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Selasa (28/7).

JPU Kejari Lamandau Ahmad Fauzi H. Syarif mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Atas perbuatannya yang mengakibatkan terampasnya nyawa orang lain, terdakwa Arif Prasetiyo dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun.

Peristiwa itu bermula pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban menghubungi terdakwa melalui WhatsApp untuk menagih janji pembelian gelang dan sepeda. Terdakwa kemudian mengaku sepeda motornya mogok di depan Stadion Hinang Golloa.

Korban bersama adik sepupunya, Wela, menyusul terdakwa dan membantu membawa sepeda motor ke bengkel di Jalan Bukit Hibul Timur. Setelah itu, korban berboncengan dengan terdakwa menggunakan Honda Scoopy menuju Bundaran Rusa.

Dalam perjalanan, korban kembali menagih janji tersebut. Terdakwa mengaku hanya memiliki uang Rp500.000 sehingga memicu pertengkaran. Korban memukul punggung terdakwa, sedangkan terdakwa mengarahkan sepeda motor ke Jalan Maskaya Pangaruh dan masuk sekitar 50 meter ke Gang Bakti III dengan alasan untuk menenangkan korban.

Di lokasi tersebut, percekcokan berlanjut. Korban menampar dan memukul dada terdakwa. Terdakwa kemudian membalas dengan memukul korban, mencekik leher korban, serta menahannya hingga korban tidak bernapas.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, terdakwa menyeret jasad korban sekitar 10 meter dan menyembunyikannya di dalam parit yang dipenuhi semak dan alang-alang. Helm serta sandal korban dibuang ke hutan.

Terdakwa kemudian membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit ponsel Infinix Smart 10, dompet, dan sepeda motor Honda Scoopy. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor tersebut digadaikan kepada seorang saksi bernama Aldi seharga Rp4 juta dengan alasan palsu.

Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menggunakan WhatsApp milik korban untuk mengirim pesan kepada rekan korban dengan alasan korban harus menginap karena ada pekerjaan membuat donat.

Keesokan harinya, Sabtu (24/1), terdakwa membuang dompet korban di area parkir Masjid Baitul Huda dan menjual ponsel korban seharga Rp500.000.

Menurut JPU, seluruh uang hasil menggadaikan sepeda motor dan menjual ponsel korban digunakan terdakwa untuk bermain judi online.

Jasad Hetty Noviani ditemukan warga bernama Ito pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di parit Gang Bakti III. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polres Lamandau.

Hasil olah tempat kejadian perkara menemukan sebuah pod rokok elektrik merek OXVA XLIM GO berwarna merah muda yang dipastikan keluarga sebagai milik korban.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Gusti Abdul Gani yang ditandatangani dr. Farida Manurung, M.H., Sp.FM., S.H., korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan tumpul, antara lain luka terbuka pada kelopak mata kanan, luka lecet di kepala, serta jejas cekikan pada leher kiri.

Kasus tersebut kini memasuki tahap akhir persidangan dan menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Korban meninggalkan dua anak perempuan yang masih berusia kecil. (bib/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
janda muda lamandau sidang pembunuhan