PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Salah satu pengacara senior asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmadi G. Lentam, meluapkan kekecewaannya setelah mengaku mendapat perlakuan kasar dari sejumlah oknum yang disebutnya mengaku dari tim kepolisian.
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di kediamannya belum lama tadi, saat ia hendak memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan berinisial D yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Rahmadi menyatakan, tindakan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi advokat sebagai salah satu unsur penegak hukum.
"Bagi seorang advokat, memberikan pendampingan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan merupakan amanat profesi sekaligus bagian dari sistem peradilan yang dijamin undang-undang," ujarnya.
Ia mengatakan telah mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang. Aduan ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng selaku penanggung jawab tim, yang disebutnya terdiri dari delapan orang.
Menurut Rahmadi, para pria tersebut datang ke rumahnya tanpa memperkenalkan diri, tidak menunjukkan kartu identitas, surat tugas maupun surat perintah.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, D telah menghubunginya melalui telepon untuk meminta pendampingan hukum terkait perkara yang ditanganinya di Kabupaten Katingan. D kemudian datang ke rumah Rahmadi untuk menandatangani surat kuasa.
“Namun, saat proses itu berlangsung, dua pria tiba-tiba masuk ke rumah tanpa izin. Mereka mengaku sebagai anggota Polri, tetapi disebut Rahmadi tidak menunjukkan identitas maupun dokumen resmi. Saat itu klien saya hendak menandatangani surat kuasa. Tiba-tiba dua orang masuk tanpa izin, tanpa memperkenalkan diri dan tanpa menunjukkan surat apa pun. Mereka mengaku anggota Polri, tetapi berbicara dengan nada kasar dan mengancam," papar Rahmadi.
Baca Juga: Menggugat "Rumah Tua" Advokat Indonesia
Rahmadi kembali menceritakan. Ia sempat meminta agar mereka bersikap tenang karena di dalam rumah terdapat istri dan anaknya yang memiliki riwayat penyakit jantung. Namun permintaan tersebut, menurutnya, justru dibalas dengan ucapan bernada menantang.
"'Silakan telepon Propam, kami tidak takut. Suruh Kapolda datang ke sini, kami juga tidak takut,' begitu ucapan yang saya dengar," sebut Rahmadi.
Rahmadi kemudian masuk ke kamar untuk mengenakan celana panjang sebagai persiapan mendampingi kliennya. Namun ketika kembali keluar, D sudah tidak berada di rumah.
"Belakangan saya mendapat informasi dari keluarga klien bahwa yang bersangkutan sudah berada di Polda Kalteng. Akibatnya surat kuasa belum sempat ditandatangani," ujarnya lagi.
Rahmadi menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelanggaran terhadap harkat kemanusiaan dan martabat profesi advokat (officium nobile). Menurutnya, tindakan memasuki rumah tanpa izin serta menghalangi advokat menjalankan tugas pendampingan hukum bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Advokat, KUHAP, KUHP, dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
Ia menegaskan, tidak mempersoalkan proses penegakan hukum terhadap siapa pun. Namun, menurutnya, proses tersebut tetap harus dilakukan sesuai prinsip due process of law serta menghormati hak setiap orang untuk memperoleh bantuan hukum.
"Supremasi hukum harus ditegakkan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangannya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Officium Nobile bukan sekadar semboyan, melainkan kehormatan profesi yang wajib dijaga dan dihormati," tegas Rahmadi.
Sementara itu,Ketua Tim Advokasi PERADI, Naduh, menyatakan organisasinya memberikan dukungan kepada Rahmadi. Menurutnya, perlakuan yang dialami advokat senior tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus pelecehan terhadap profesi advokat.
"Kami akan terus menegakkan marwah profesi advokat. Perlakuan tersebut merupakan pelecehan terhadap beliau dan terhadap profesi kami sebagai penegak hukum," katanya.
Ia menegaskan, PERADI menolak praktik pendampingan hukum yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Menurutnya, advokat hanya dapat memberikan bantuan hukum apabila diminta langsung oleh tersangka atau pihak yang membutuhkan pendampingan.
"Permintaan pendampingan harus datang langsung dari tersangka, bukan dari polisi. Hak mendapatkan bantuan hukum tidak boleh dihalangi. Peradi membentuk tim pendampingan. Surat sudah kirim ke Kapolri dan komisi 3.Jangan sampai didampingi pengacara, dihalangi,”pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama