SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Janji memperoleh upah memanen kelapa sawit berujung di meja hijau bagi delapan pekerja.
Mereka kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit setelah didakwa memanen buah sawit tanpa izin di areal PT Surya Inti Sawit Kahuripan (PT SISK), Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Galang Nugrahaning, menyebut para terdakwa diduga memanen buah sawit di Blok G39 Estate Barunang Miri PT SISK pada 5 Mei 2026 atas perintah Johansyah yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Baca Juga: Sempat Dirawat Intensif, Korban Tikaman di Sampit Akhirnya Meninggal
Masing-masing dijanjikan upah sesuai tugas, mulai dari pemanen, pelangsir, pemuat, sopir hingga pembersih pelepah sawit.
Menggunakan sebuah truk dan peralatan panen, mereka berhasil mengumpulkan 82 tandan buah sawit dengan berat bersih 1.385 kilogram. Namun aktivitas itu dipergoki petugas keamanan PT SISK yang sedang berpatroli. Para pekerja kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Kotim.
"Maksud dan tujuan para terdakwa bersama-sama melakukan panen buah kelapa sawit milik PT Surya Inti Sawit Kahuripan adalah untuk mendapatkan upah sebagaimana yang dijanjikan oleh saksi Johansyah," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Baca Juga: Tinggalkan Warung Sebentar, Pedagang di Sampit Kehilangan Uang Rp600 Ribu
Jaksa menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa izin perusahaan dan mengakibatkan PT SISK mengalami kerugian sekitar Rp5,23 juta.
Kedelapan terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini masih disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor