SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut dua terdakwa kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya, Asan dan Sahrimin, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit yang berlangsung hingga malam hari. JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tak Ada Tempat bagi Pelaku Kejahatan di Kotim. Polisi Bertindak Tegas!
Sidang yang dimulai menjelang Magrib berakhir sekitar pukul 19.30 WIB. Selama persidangan, ratusan warga Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, memadati ruang sidang dan halaman Pengadilan Negeri Sampit sebagai bentuk dukungan kepada kedua terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho dan Ivan Seda, menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana pencurian maupun penadahan.
Menurut Bambang, Asan dan Sahrimin hanya diminta mengangkut TBS kelapa sawit dengan upah Rp400 ribu per ton. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena keduanya lebih dahulu diamankan aparat kepolisian.
Baca Juga: Menelusuri Rantai Pasok BBM Ilegal Lintas Kabupaten. Gurita Hitam di Balik Jeriken Solar Subsidi
Ia juga menilai persidangan mengungkap sejumlah fakta, seperti dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Gapoktan, pembagian hasil yang disebut tidak pernah diterima anggota, serta rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) yang menurut keterangan saksi belum dijalankan. Menurutnya, seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Bambang memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
"Pekan depan kami akan mengajukan keberatan atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU," ujarnya. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor