Dua Pemuda Ketahuan Sembunyikan Ekstasi di Bawah Jok Motor

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:56 WIB
Pemuda berinisial MK (18) dan MD (21) dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Sapan XII, Palangka Raya. (IST) 
Pemuda berinisial MK (18) dan MD (21) dibekuk tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di Jalan Sapan XII, Palangka Raya. (IST) 

  

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Dua pemuda berinisial MK (18) dan MD (21) diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Sapan XII, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (22/7).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 12 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,74 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam kotak earphone yang disimpan di bawah jok sepeda motor Honda Stylo milik salah satu terduga pelaku.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te'dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan transaksi narkotika oleh kedua pelaku di wilayah Kota Palangka Raya.

"Informasi dari masyarakat diterima personel sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, sekitar pukul 10.00 WIB tim mengamankan salah satu terduga pelaku di Jalan Sapan XII," ujar Yonika, Kamis (23/7).

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Sekretaris RT setempat, petugas menemukan 12 butir yang diduga ekstasi di dalam kotak earphone yang disimpan di bawah jok sepeda motor Honda Stylo.

Selain barang bukti pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Stylo tanpa STNK serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 Pro yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MK mengaku barang tersebut merupakan miliknya bersama MD. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Tingang VII B dan kembali mengamankan MD sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari tangan MD, petugas menyita satu unit iPhone 14 Pro yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Kepada penyidik, MD juga mengakui kepemilikan pil yang diduga ekstasi tersebut bersama MK.

"Berbekal informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," kata Yonika.

Kedua tersangka kini diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, MK dan MD dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dalam mendukung Operasi Antik Telabang 2026 serta menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," tandasnya. (daq/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
ekstasi PALANGKA RAYA