Maling Sawit yang Pura-Pura Pruning Divonis 10 Bulan Penjara

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:53 WIB
Adrianus Ama dan Agustinus Tamo Ama terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sawit. 
Adrianus Ama dan Agustinus Tamo Ama terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sawit. 

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Gamareksa Mekar Sari. Kedua terdakwa, Adrianus Ama dan Agustinus Tamo Ama alias Anton, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memungut hasil perkebunan secara tidak sah secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Nanga Bulik Faizal Ashari dalam persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan,” ujar Faizal saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan bagi kedua terdakwa.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian TBS kelapa sawit yang terjadi pada Senin (6/4/2026) di Afdeling BB Blok 4 PT Gamareksa Mekar Sari, Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik. Dalam aksinya, kedua terdakwa menggunakan modus memanfaatkan pekerjaan resmi pemangkasan pelepah sawit (pruning).

Agustinus Tamo Ama alias Anton yang berstatus sebagai pemborong pruning diduga memanfaatkan pekerjaannya untuk memanen TBS secara ilegal dari pohon yang sedang dipangkas. Ia kemudian memerintahkan Adrianus Ama untuk mengangkut hasil panen tersebut menggunakan sepeda motor.

Sebanyak 57 janjang sawit dengan berat total 1.116 kilogram diangkut menuju arah parit gajah batas perusahaan sebelum kedua terdakwa tertangkap tangan oleh tim sekuriti perusahaan.

Akibat perbuatan tersebut, PT Gamareksa Mekar Sari mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.826.165. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa alat panen, yakni tojok, obrok, dan egrek, untuk dimusnahkan. Uang hasil penimbangan dikembalikan kepada perusahaan, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dirampas untuk negara.

Penegakan hukum terhadap kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau maling sawit