SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Syaiful Fahmi bin Johansyah dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor usai kecelakaan lalu lintas di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Putusan dibacakan dalam sidang, Selasa (21/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Muhammad Salim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng PWI Kalteng, Perkuat Edukasi Demokrasi dan Tangkal Hoaks
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Fransiskus Leonardo yang sebelumnya menuntut terdakwa delapan bulan penjara atas pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, ketika terdakwa dan korban, Armanda Putra, terlibat kecelakaan di depan Gang Pasak Bumi, Jalan Muchran Ali, Baamang Hulu.
Baca Juga: Karhutla di Desa Eka Bahurui Kabupaten Kotim Sulit Dipadamkan. Terjadi Sejak 3 Juli 2026
Usai kecelakaan, terdakwa emosi karena menganggap korban tidak mendengar bunyi klakson lantaran menggunakan earphone nirkabel (TWS). Terdakwa kemudian memukul korban beberapa kali hingga mengenai telinga, pelipis, dan wajah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di alis mata kiri, sudut mata kanan, dan telinga kiri. Berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter, korban juga mengalami telinga berdengung serta penurunan pendengaran selama sekitar satu bulan. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor