NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Wino, sopir angkutan tandan buah segar (TBS) PT Sawit Multi Utama (PT SMU), yang terbukti menggelapkan 112 janjang kelapa sawit milik perusahaan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang di PN Nanga Bulik.
"Menyatakan Terdakwa Wino bin Uni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 KUHP tentang penggelapan barang yang berada dalam penguasaannya karena hubungan kerja.
Perkara ini bermula pada 19 Februari 2026 saat Wino mengangkut TBS dari Afdeling Delta menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMU di Kecamatan Bulik Timur.
Di tengah perjalanan, terdakwa menghentikan dump truck yang dikemudikannya di sebuah kebun milik warga yang berjarak sekitar 15 kilometer dari areal perusahaan. Di lokasi tersebut, terdakwa menurunkan 112 janjang kelapa sawit tanpa izin perusahaan.
Setelah itu, terdakwa tetap mengantarkan sisa muatan ke PKS PT SMU. Usai membongkar muatan, ia kembali ke lokasi penyimpanan buah sawit dan berupaya menjualnya kepada seorang warga.
Namun, calon pembeli menolak karena mengenali buah sawit tersebut sebagai milik PT SMU. Menyadari perbuatannya berpotensi terungkap, terdakwa sempat memotong tangkai buah sawit untuk menghilangkan ciri khas perusahaan. Upaya tersebut gagal setelah petugas keamanan perusahaan datang dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Akibat perbuatan terdakwa, PT SMU mengalami kerugian materiil sebesar Rp5.245.000. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno