Sopir Pikap Angkut Sawit Tewaskan Seorang Anak mulai Diadili

Rado. • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 06:08 WIB
ilustrasi-pengadilan
ilustrasi-pengadilan

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Aktivitas panen kelapa sawit di sebuah kebun di Dusun Mahawai, Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, berakhir tragis. Sebuah mobil pikap bermuatan buah sawit meluncur mundur di jalan licin hingga merenggut nyawa seorang anak, Hanindiya Pratiwi.

Peristiwa pada 28 April 2026 itu kini berujung ke meja hijau. Sandy bin Aripin Gilisman (alm) didakwa atas kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Dakwaan terhadap Sandy dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit (20/7/2026)

Peristiwa bermula ketika terdakwa bersama Habibuloh memanen buah kelapa sawit sejak pagi. Sekitar pukul 14.00 WIB, hasil panen kemudian dimuat ke bak mobil pikap Grand Max warna silver bernomor polisi KH 8037 LB yang dikemudikan terdakwa.

Menjelang sore, Jariyah datang ke kebun bersama Zahra Azkya Maulida dan korban Hanindiya Pratiwi. Mereka berada tidak jauh dari belakang mobil pikap tersebut.Sekitar pukul 15.45 WIB, terdakwa bermaksud mendekati tumpukan buah sawit yang berada di sekitar tanjakan. Namun, mobil melaju terlalu jauh hingga melewati posisi tumpukan sawit.

Habibuloh kemudian mendekati terdakwa dan mencegahnya memundurkan kendaraan. Peringatan itu diberikan karena posisi mobil berada di tanjakan dengan kondisi jalan licin.Namun, terdakwa tetap melakukan manuver mundur.

Baca Juga: Perkara Narkotika Mendominasi Selama 2025 yang Ditangani Pengadilan Negeri Sampit

“Karena posisinya berada di tanjakan jalan dan dengan kondisi jalan yang licin, mobil pikap tersebut tergelincir,”  kata Restyana Widianingsih.

Habibuloh sempat bergegas mengambil batu untuk mengganjal ban belakang. Upaya itu terlambat karena kendaraan sudah meluncur mundur terlalu cepat.Terdakwa juga sempat melakukan pengereman. Namun, kondisi jalan yang licin ditambah muatan buah sawit yang berat membuat kendaraan sulit dikendalikan dan terus melaju mundur dengan posisi meliuk-liuk. Terdakwa kemudian membanting setir ke kanan. Kabin depan sebelah kiri mobil menghantam Jariyah hingga tubuhnya terpental.

“Tragedi terjadi sesaat kemudian. Ban depan sebelah kiri pikap menabrak dan melindas bagian leher hingga kepala Hanindiya.

Korban segera dievakuasi ke Klinik Pratama PT Agro Wana Lestari (AWL). Namun saat tiba, korban sudah tidak sadar, tanpa denyut nadi dan tidak bernapas. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 16.16 WIB.”kata dia

 

Hasil visum menemukan tulang tengkorak bagian kiri belakang korban remuk, pergeseran tulang rahang kiri serta darah keluar dari telinga dan mulut.“Terdapat tulang tengkorak yang remuk disertai keluar darah dari lubang telinga kanan dan kiri serta mulut,” sebagaimana hasil pemeriksaan medis yang dicantumkan dalam dakwaan.

Dokter menyimpulkan korban mengalami cedera kepala berat yang diduga akibat tekanan benda tumpul.

Jaksa menilai, terdakwa lalai karena tetap memundurkan kendaraan di tanjakan licin meskipun telah dicegah dan diperingatkan. Terdakwa juga dinilai tidak memperhitungkan kondisi jalan serta beratnya muatan kendaraan hingga mobil kehilangan kendali. Atas perbuatannya, Sandy didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
Kecamatan Bukit Santuai Desa tumbang penyahuan sopir pikap diadili Pengadilan Negeri Sampit