Bakar Lahan Demi Cepat dan Murah? Siap-Siap Berhadapan dengan Hukum

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 21:16 WIB
Pemadaman Karhutla di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. (Minggu 19/7). (tono/radarsampit)
Pemadaman Karhutla di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim. (Minggu 19/7). (tono/radarsampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelaku juga dapat diproses secara hukum apabila tindakannya menimbulkan kebakaran.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan pembakaran lahan merupakan tindakan yang membahayakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak pada kesehatan.

Baca Juga: Tongkrongan Remaja di Palangka Raya Disambangi Polisi, Ini yang Disampaikan..

"Masyarakat kami minta untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Jangan sampai karena ingin cepat dan murah, justru berujung pada proses hukum," ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum menjadi salah satu langkah untuk menekan kasus karhutla. Selain melakukan pemadaman, kepolisian juga akan menyelidiki penyebab kebakaran dan menindak pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun karena kelalaian.

Baca Juga: Warga Tidar Sampit Resah, Maling Nekat Beraksi Saat Penghuni Masih di Rumah

Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan api di lahan, terutama saat musim kemarau. Api kecil sekalipun dapat dengan cepat merambat dan memicu kebakaran yang lebih luas, khususnya di kawasan lahan gambut.

“Saat ini personel Polres Kotim disiagakan di sejumlah wilayah rawan karhutla di Kota Sampit dan sekitarnya sebagai upaya pencegahan sekaligus penanganan dini apabila terjadi kebakaran,” tegas Edy. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
pidana ancaman bakar lahan karhutla proses hukum