Pemasok 512 Gram Sabu Masuk DPO, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berat

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 21:06 WIB
ilustrasi persidangan terdakwa narkoba
ilustrasi persidangan terdakwa narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari setengah kilogram yang diungkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) belum sepenuhnya terungkap.

Saat dua terdakwa dituntut hukuman berat, pemasok sabu dalam perkara tersebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Muhammad Tiara, menuntut terdakwa Chairul Umam bin Suharyono dengan pidana penjara selama 16 tahun dan B.W. Estuti binti S.D. Sosilo selama 15 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Kota Besi Dibekuk, Polisi Sita 10 Paket Siap Edar

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

Perkara ini bermula pada 5 Desember 2025 ketika Chairul menawarkan sabu kepada Estuti melalui WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat bertransaksi sebanyak 500 gram sabu dengan nilai Rp285 juta. Estuti juga memberikan Rp3 juta kepada Chairul sebagai upah perantara.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Chairul menghubungi Agus yang kini berstatus DPO. Setelah menerima uang, Agus menyerahkan sabu kepada Chairul sebelum akhirnya transaksi itu digagalkan petugas Satresnarkoba Polres Kotim pada 10 Desember 2025.

Baca Juga: Borong Gelar Juara O2SN Kalteng, Atlet Palangka Raya Bidik Prestasi Nasional

Chairul ditangkap di Jalan Walter Hugo, Baamang Barat, dengan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merek Guanyinwang. Pengembangan kemudian mengarah ke rumah Chairul, tempat polisi mengamankan Estuti beserta lima paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dan perlengkapan pengemasan.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 512,82 gram, sedangkan uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan seluruhnya positif mengandung methamphetamine.

Meski dua terdakwa telah dituntut hukuman berat, keberadaan Agus sebagai pemasok sabu masih belum diketahui. Aparat masih memburu DPO tersebut untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran narkotika dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
terdakwa persidangan sabu narkoba dpo