Awas! Satlantas Kotim Mulai Sikat Balap Liar dan Pengguna Knalpot Brong

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 21:46 WIB
Ilustrasi pelaku balap liar
Ilustrasi pelaku balap liar

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menindak pelaku balap liar dan pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Hariyanto mengatakan, hingga kini sejumlah pelanggar telah dikenai tindakan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Baca Juga: Baru 15 Menit Ditinggal, Rumah Warga Kota Besi Ludes Terbakar dalam 10 Menit

"Sampai saat ini, sejumlah pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong sudah kami tindak," ujarnya.

Menurut Hariyanto, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Sementara itu, penggunaan knalpot brong kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Karena itu, Satlantas Polres Kotim akan terus meningkatkan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar.

Baca Juga: Fiskal Terbatas! Pemkab Kotim Seleksi Ketat Program Prioritas APBD 2027

Selain penindakan, polisi juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Peran keluarga dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

"Jangan sampai jalan raya dijadikan arena balap. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
knalpot brong lalu lintas balap liar polantas