SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Upaya HS (33) menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok berakhir gagal.
Pria tersebut ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti dua paket sabu seberat bruto 7,62 gram.
HS diamankan di Jalan Rahadi Usman, eks Golden, RT 01, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Jangan Lengah! Polisi Ungkap Celah yang Sering Dimanfaatkan Maling
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
"Saat HS berada di lokasi, petugas langsung mengamankannya. Penggeledahan dilakukan setelah petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Baca Juga: Pejalan Kaki Tewas di Dekat Jembatan Karanggan, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari
Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 7,62 gram. HS juga mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
"Yang bersangkutan kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Resky.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku.
Baca Juga: Usai Salat Jumat, Motor Jemaah di Sampit Digasak, Dua Pelaku Disidangkan
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotim.
"Saya memerintahkan kepada jajaran agar terus menindak setiap dugaan peredaran narkoba hingga ke pelosok Kabupaten Kotim," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor