Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polres Kotim Beberkan Kronologi Pesta Nikah Berdarah di Kuala Kuayan, Satu Pemuda Tewas

Fahry Ilhami Samosir • Minggu, 12 Juli 2026 | 20:09 WIB
Dua tersangka kasus dugaan penikaman yang menewaskan satu warga dan mengakibatkan dua orang lainnya mengalami luka di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, saat digiring apparat Polres Kotim. (Oes/Radar Sampit)
Dua tersangka kasus dugaan penikaman yang menewaskan satu warga dan mengakibatkan dua orang lainnya mengalami luka di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, saat digiring apparat Polres Kotim. (Oes/Radar Sampit)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membeberkan kronologi penganiayaan maut yang terjadi di tengah pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

Peristiwa yang menewaskan seorang pemuda dan melukai satu korban lainnya itu diduga dipicu pengaruh minuman keras.

Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (28/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga: Pasca-Aksi Penjambretan di Baamang, Polisi Minta Masyarakat Hindari Jalan Sepi Sendirian

Saat itu, para tamu masih berada di lokasi pesta pernikahan ketika terjadi keributan yang melibatkan sejumlah pemuda.

Dari hasil penyelidikan, dua pemuda berinisial MA (19) dan SH (23) diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, ID (18) mengalami luka serius hingga meninggal dunia, sedangkan JT (23) menderita luka berat dan harus mendapatkan perawatan medis.

"Peristiwa ini berawal dari keributan di lokasi pesta. Kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras sebelum melakukan penyerangan terhadap korban," ujar Christian.

Baca Juga: Harga Ayam di Sampit Kembali Naik Setelah Sempat Tertekan, Ini Penyebabnya

Usai menerima laporan, personel Satreskrim Polres Kotim langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya kemudian diamankan.

"Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian," katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gandeng KPK, Pemkab Kotim Bersih-Bersih Birokrasi dan Perketat Tata Kelola Pemerintahan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terlebih saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Ia juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun potensi gangguan keamanan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas. Keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama," imbaunya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
#pesta nikah #Mentaya Hulu #tikam #kuala kuayan #kotim