Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Siang Satpam Kantor, Malam Edarkan Ekstasi di THM

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 9 Juli 2026 | 10:59 WIB
Wiwin Wistunda
Wiwin Wistunda

 

NANGA BULIK – Terdakwa Wiwin Wistunda mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik atas perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Ia didakwa membawa 350 butir pil ekstasi dan lima cartridge vape yang mengandung zat narkotika.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herman Peta Permadi membacakan dakwaan yang menyebut terdakwa diduga berencana mengedarkan ratusan butir ekstasi yang dibelinya dari Pontianak untuk dipasarkan di tempat hiburan malam di Palangka Raya.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa bekerja sebagai satpam di Dinas Pertanian Kota Palangka Raya pada siang hari. Pada malam hari, ia bekerja sebagai waiter sekaligus soundman di Tempat Hiburan Malam Enigma.

Menurut dakwaan, dari pekerjaannya di tempat hiburan malam, terdakwa kerap mendapat pertanyaan dari pengunjung mengenai tempat memperoleh pil ekstasi. Setelah mengetahui harga jual ekstasi di Palangka Raya lebih tinggi, terdakwa disebut melihat peluang bisnis ilegal dan mulai mengumpulkan modal untuk membeli narkotika dari seseorang bernama Bagel yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selama sekitar enam bulan bekerja, terdakwa disebut berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp80 juta. Pada Maret 2026, ia kemudian menghubungi Bagel untuk memesan 350 butir pil ekstasi dan lima cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika.

Jaksa menyebut, terdakwa memanfaatkan perjalanan bersama kekasihnya, SN, menuju kampung halaman SN di Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Terdakwa beralasan perjalanan tersebut dilakukan untuk memperkenalkan dirinya kepada keluarga SN sekaligus menggunakan mobil milik kekasihnya menuju Pontianak.

Dalam dakwaan disebutkan, transaksi dilakukan pada 28 Maret 2026 di sekitar Hotel Novotel Pontianak. Terdakwa menyerahkan uang tunai Rp72.250.000 kepada Bagel dan menerima satu kantong plastik hitam berisi 350 butir pil ekstasi dengan berbagai logo serta lima cartridge liquid.

Barang tersebut kemudian disembunyikan terdakwa di dalam koper berwarna merah muda milik SN tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tindakan itu disebut dilakukan untuk menghindari kecurigaan apabila terjadi pemeriksaan selama perjalanan.

Sehari setelah transaksi, mobil Honda HR-V yang ditumpangi terdakwa dan SN dihentikan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau di depan Polsek Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau. Penghentian dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan koper berisi pil ekstasi dan cartridge liquid di bagasi belakang kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika, hasilnya positif sehingga terdakwa diamankan bersama barang bukti.

Berdasarkan hasil penimbangan, 350 butir pil ekstasi tersebut memiliki berat bersih 137,1 gram. Pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan sampel pil positif mengandung MDMA. Salah satu jenis pil juga diketahui mengandung ketamine yang termasuk narkotika golongan I.

Selain itu, lima cartridge liquid dengan total volume sekitar 5 mililiter dinyatakan mengandung Etodimate, zat yang termasuk golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #ekstasi #narkotika