NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa perkara narkotika, Adi Purnowo anak dari Morsek, dengan hukuman enam tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, JPU Jovanka Aini Azhar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, maupun menyerahkan narkotika golongan I.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adi Purnowo anak dari Morsek dengan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan pengganti," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Patroli Malam Digencarkan, Polisi Bubarkan Kerumunan Remaja di Dermaga Feri Sampit
Perkara ini bermula dari penggerebekan di rumah terdakwa di Desa Sepondam, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, pada 17 Januari 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik klip dan sembilan potongan pipet berisi sabu dengan berat bersih total 1,46 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp800 ribu yang diduga hasil penjualan, alat pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rancab yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual seharga Rp200 ribu per paket. Dari bisnis haram itu, terdakwa disebut meraup keuntungan sekitar Rp1,6 juta.
Baca Juga: Perang Melawan Narkoba! Polres Kotim Bongkar 35 Kasus, Amankan Hampir 2 Kg Sabu
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk narkotika golongan I.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor