Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BNNP Bongkar Kiriman 1,8 Kg Sabu dan 786 Ekstasi, Kurir Diadili di PN Sampit, Bos Besarnya Masih Buron

Rado. • Rabu, 1 Juli 2026 | 21:46 WIB
Ilustrasi Persidangan Kasus Narkoba di Pengadilan
Ilustrasi Persidangan Kasus Narkoba di Pengadilan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Bisnis haram peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Seorang pria berinisial Muhammad Irfangul Ihsan (terdakwa) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Sampit.

Terdakwa ditangkap aparat di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Km 38, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Sabtu (14/2/2026) lalu. Dalam penggerebekan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan "harta karun" narkoba yang disembunyikan terdakwa.

Baca Juga: Besarnya SILPA Terus Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah Daerah

Tak tanggung-tanggung, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik hijau bertuliskan BLUE MAGIC berisi sabu, delapan bungkus plastik klip sabu, serta sepuluh bungkus plastik berisi 786 butir pil ekstasi berlogo "LV" berwarna hijau dan merah muda. Berdasarkan hasil penimbangan resmi, total sabu yang diamankan mencapai 1.793,80 gram (hampir 1,8 kilogram).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo, terungkap bahwa terdakwa hanyalah kurir yang diupah oleh seseorang bernama Budi (buron) sebesar Rp5 juta.

"Terdakwa menerima upah sebesar Rp5 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke lokasi yang nantinya akan ditentukan oleh Budi," ungkap JPU dalam persidangan.

Baca Juga: DPRD Gunung Mas Bakal Mengawal Komitmen Direktur Perumdam, Terkait Target Pelayanan Air Bersih 24 Jam

Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung turut disita, mulai dari timbangan digital, tas ransel, hingga perlengkapan pengemasan yang mengindikasikan terdakwa sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya. Hasil uji laboratorium forensik pun mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Kini, Irfangul harus mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman berat akibat ulahnya melawan hukum dalam peredaran narkotika. Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap jaringan di balik aksi terdakwa. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#ekstasi #persidangan #bnnp kalteng #sabu #narkoba