Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Kali Satroni Toko yang Sama! Karir Singkat Residivis di Sampit Ini Tamat di Tangan Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:32 WIB
PENCURIAN : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengecek barang bukti kasus pembobolan toko di Pasar Sejumput, Jalan Ir H Juanda, Sampit, Senin (29/6/2026). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT
PENCURIAN : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengecek barang bukti kasus pembobolan toko di Pasar Sejumput, Jalan Ir H Juanda, Sampit, Senin (29/6/2026). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ulah pria berinisial R benar-benar kelewat batas. Bukannya kapok setelah menguras harta benda korbannya pada malam pertama, pelaku justru kembali menyatroni toko yang sama di kawasan Pasar Sejumput, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, untuk yang kedua kalinya.

Namun, "karier" singkat sang pembobol akhirnya tamat di tangan Unit Reskrim Polsek Ketapang.

Aksi nekat pelaku terungkap setelah pemilik toko, Nurhamidah Santi, mendapati tokonya berantakan pada Jumat (26/6/2026) pagi. Plafon toko sudah dalam kondisi jebol dan barang dagangan berupa pakaian serta tas sekolah miliknya raib digondol maling.

Baca Juga: GAPKI Soroti Indonesia Belum Punya Benchmark Harga CPO untuk Acuan Ekspor

Kapolsek Ketapang, AKP Anis membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi R tidak terjadi sekali saja.

"Alhamdulillah, pelakunya sudah berhasil kami amankan. Pada malam pertama, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Malam berikutnya, pelaku sempat kembali beraksi, namun karena kerugiannya relatif kecil, korban tidak membuat laporan tambahan untuk malam kedua," ujar AKP Anis kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Masyarakat Gunung Mas Diajak Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Berbekal laporan dari korban, tim kepolisian langsung melakukan perburuan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap R. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari barang bukti lain dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tambahnya.

Atas perbuatannya, R kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Baca Juga: DPRD Kalteng Soroti Pemadaman Listrik Bergilir, Minta Layanan Segera Dibenahi

Menanggapi maraknya aksi pencurian di wilayah hukumnya, AKP Anis memberikan peringatan keras kepada para pemilik usaha agar tidak lengah.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik toko, agar meningkatkan keamanan tempat usahanya. Pasanglah pengaman tambahan. Jika menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera lapor ke kepolisian agar bisa segera kami tindak lanjuti," imbaunya. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#pencurian #maling #kriminalitas #penjahat #pembobolan toko