NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Modus penyelundupan narkoba semakin nekat. Sindikat sabu lintas provinsi menyembunyikan hampir 3 kilogram sabu di dalam ban serep mobil rental.
Namun, akal licik itu gagal mengelabui polisi. Barang haram senilai sekitar Rp3,9 miliar yang diduga akan dikirim ke Sampit berhasil digagalkan Polres Lamandau.
Pengungkapan besar kasus peredaran narkotika kembali mengguncang Kabupaten Lamandau. Polres Lamandau memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,1 kilogram yang berasal dari dua perkara berbeda, Senin (29/6/2026).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono dan disaksikan unsur Forkopimda, di antaranya Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim, serta perwakilan Pengadilan Negeri.
Kasus yang paling menyita perhatian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kecamatan Bulik. Polisi menangkap seorang pria berinisial F yang membawa sabu dalam jumlah besar menggunakan mobil rental.
Tersangka diketahui mengambil narkotika tersebut dari Kalimantan Barat dan hendak membawanya ke Sampit.
Yang membuat aparat tercengang, sabu itu disembunyikan di dalam ban serep. Modus tersebut terbongkar setelah petugas merasa curiga karena ban cadangan diletakkan di kursi belakang, bukan di bagasi seperti lazimnya. Selain itu, berat ban juga terasa tidak wajar.
Kecurigaan tersebut terbukti. Setelah ban dibongkar, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih mencapai 2.626,30 gram.
Hasil penyelidikan mengungkap, sabu tersebut semula berjumlah sekitar 3 kilogram dan telah dipecah menjadi lebih dari 30 paket. Bahkan, dua paket disebut telah lebih dulu dijual di wilayah Kalimantan Barat untuk membiayai perjalanan menuju Sampit.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono mengatakan, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
"Ini bukan jumlah kecil. Modus yang digunakan juga semakin berani dan rapi. Tapi sekecil apa pun celahnya, akan tetap kami bongkar," tegas Joko Handono.
Ia menambahkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi 10 orang, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 26.263 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan pemusnahan itu, total sabu yang dimusnahkan mencapai 3.181,77 gram atau sekitar 3,1 kilogram dari dua perkara. Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Lamandau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan jalur lintas Kalimantan masih menjadi salah satu rute favorit sindikat narkoba. Kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut. (mex)
Editor : Slamet Harmoko