KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Satreskrim Polres Seruyan mengungkap 45 kasus kejahatan 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Seruyan mengamankan sebanyak 75 orang tersangka.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan, mayoritas kasus yang ditangani merupakan pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak 44 kasus curat berhasil diungkap dengan 74 tersangka ditangkap.
Baca Juga: Baru 6 Bulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Sampit Kembali Berulah di 5 Lokasi
"Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kami mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Adapun kasus curanmor pada periode ini nihil," ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Menurut Beddy, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Seruyan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," katanya.
Dari seluruh perkara yang diungkap, total kerugian materiil korban diperkirakan mencapai sekitar Rp135,6 juta. Polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti terbesar berasal dari kasus pencurian di sektor perkebunan kelapa sawit. Di antaranya 2.182 janjang buah sawit, 28 egrek, 47 tojok, tiga dodos, delapan angkong, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, polisi turut mengamankan kendaraan roda dua dan roda empat, telepon genggam, perhiasan, uang tunai, senjata tajam, hingga berbagai barang kebutuhan rumah tangga hasil tindak pidana.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan wilayah Seruyan. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungannya.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor