SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ulah residivis berinisial R seolah tak ada habisnya. Baru enam bulan menghirup udara bebas, pria ini kembali berurusan dengan hukum usai terdeteksi melakukan serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ironisnya, dari lima lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diendus polisi, baru dua pemilik kendaraan yang berani muncul untuk membuat laporan resmi.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan intensif. Ia menduga masih banyak korban lain yang belum melapor karena berbagai alasan.
"Dari lima perkara, baru dua yang melapor. Artinya, masih ada korban lain di luar sana yang belum melaporkan motornya yang hilang. Kami minta masyarakat proaktif," tegas Sugiharso saat menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Daftar "Dosa" Residivis R
Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi kriminal R mayoritas terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Baamang dengan target yang bervariasi yakni di TKP pertama Jalan Tjilik Riwut (Tikungan Tambal Ban, Semekto), target Honda Supra 125, kejadian sekitar satu bulan lalu.
Kemudian TKP kedua di depan Hotel Aulia Dinar, Jalan Tjilik Riwut, pelaku menggondol Yamaha MX King 150. TKP ketiga di kawasan Stadion 29 November Sampit, mengincar Yamaha Z1, beraksi sekitar satu setengah bulan lalu.
TKP keempat, pelaku beraksi di samping Puskesmas Baamang, Jalan Tjilik Riwut dengan target sepeda motor Yamaha Mio. Terakhir, TKP keempat di sekitar SPBU Semekto, Jalan Tjilik Riwut dengan incaran sepeda moto Honda Blade.
Sementara, Kapolsek Ketapang AKP Anis menambakan bahwa tersangka adalah pemain lama. "Tersangka ini residivis, baru keluar (penjara) sekitar enam bulan lalu. Kami masih dalami kemungkinan adanya lokasi lain," ungkapnya.
Panggilan bagi Korban
Kepolisian kini mengimbau warga yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dengan lokasi atau jenis kendaraan di atas agar segera mendatangi Mapolres atau Polsek terdekat.
Tanpa laporan resmi, polisi kesulitan untuk menjerat tersangka dengan pasal yang lebih berat terkait pengulangan tindak pidana.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor dengan ciri-ciri dan lokasi tersebut, harap segera melapor. Ini penting untuk memperkuat bukti penyidikan kami," imbaunya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor