Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bandar Sabu Libatkan Anak Putus Sekolah. Janjikan Bayaran Besar untuk Jadi Kurir Lintas Provinsi Kalteng-Kalbar

Ria Mekar Anggreany • Senin, 29 Juni 2026 | 22:01 WIB
Kapolres Lamandau bersama forkopimda setempat saat memusnahkan sabu, dari sindikat lintas provinsi, baru-baru tadi. (istimewa)
Kapolres Lamandau bersama forkopimda setempat saat memusnahkan sabu, dari sindikat lintas provinsi, baru-baru tadi. (istimewa)

NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Peredaran narkoba lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang anak di bawah umur alias masih usia remaja yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu demi iming-iming upah besar. Ironisnya, remaja yang putus sekolah itu harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap bersama rekannya, saat membawa ratusan gram sabu di wilayah Kabupaten Lamandau.

Kasus ini terungkap Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Dua tersangka diamankan, masing-masing berinisial AR dan LH, dan salah satunya masih berusia di bawah umur.

Dari tangan keduanya, polisi menyita enam bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 605,48 gram atau 6 ons lebih. Jika dikalkulasikan dengan harga pasaran sekitar Rp1,5 juta per gram, nilai barang haram itu ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lebih dari 6.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hasil penyelidikan mengungkap, sabu tersebut diduga diambil langsung dari wilayah perbatasan Kalimantan Barat-Malaysia dan rencananya akan dibawa  ke kota Sampit. Kedua tersangka menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang haram itu, melintasi jalur darat antarprovinsi yang dikenal rawan menjadi jalur peredaran narkoba.

Baca Juga: Kurir Sabu Lintas Provinsi Divonis Hakim Nanga Bulik dengan Penjara 14 Tahun 6 Bulan

Kapolres Lamandau, Joko Handono mengungkapkan, keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan narkoba menjadi perhatian serius. Menurutnya, para bandar kerap memanfaatkan remaja, karena dianggap lebih mudah dipengaruhi dan tergiur bayaran besar.

"Perlakuan terhadap tersangka anak di bawah umur tentu berbeda dengan tersangka dewasa. Penempatannya dipisah dan proses hukumnya juga mengikuti aturan perlindungan anak," tegas Joko Handono usai memusnahkan barang bukti sabu.

Pihaknya pun masih mendalami jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu lintas provinsi ini. Polisi menduga kedua kurir hanya bagian kecil dari sindikat besar yang beroperasi dari jalur perbatasan internasional.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#usia remaja #anak di bawah umur #polres lamandau #peredaran sabu #lintas provinsi