SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial Rudol Bawahasi (44) diamankan aparat setelah diduga memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tanpa izin di areal perkebunan PT KMA, Desa Tumbang Sapiri, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (27/6/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Mangga Blok D Gang 1 No. 15, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, diduga melakukan tindak pidana di Blok A84 PM 09D Divisi 1 PT KMA Tengah.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menerima informasi adanya seseorang yang bukan karyawan sedang memanen buah sawit di dalam areal kebun.
Baca Juga: Warga Desa Bagendang Permai Sambut Baik Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Mendapat laporan tersebut, petugas keamanan Yakub kemudian meminta bantuan personel sekuriti lainnya, yakni Uyono dan M. Dirta Alviansyah. Ketiganya menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka mendapati seorang pria tengah memanen buah sawit menggunakan sebuah egrek. Aksi pelaku langsung dihentikan dan saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Rudol Bawahasi.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sebuah tojok yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk mengumpulkan buah sawit hasil panen.
Baca Juga: Urusan Perut, Urusan Surgawi, dan Sepuluh Ribu Dapat Tiga di Lamandau
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan 20 janjang TBS kelapa sawit hasil panen dengan berat total 360 kilogram setelah ditimbang di pabrik PT KMA Tengah.
Barang bukti yang diamankan berupa, 20 janjang TBS kelapa sawit seberat 360 kilogram, 1 buah egrek dengan pipa fiber dan 1 buah tojok.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT KMA mengalami kerugian material sebesar Rp1.257.634.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mentaya Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Farid Mahliyannor