Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sembunyikan Sabu di Toilet Lapas Sampit, Dua Napi Dituntut 7 Tahun Penjara

Rado. • Senin, 22 Juni 2026 | 07:56 WIB
Ilustrasi persidangan (AI)
Ilustrasi persidangan (AI)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit berakhir di meja hijau. Dua narapidana, Bima Sukma Putra dan Deny Arifianto, dituntut masing-masing tujuh tahun penjara setelah rencana memasukkan sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan di toilet luar lapas berhasil digagalkan petugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Dicky Karunia, dalam persidangan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Bima Sukma Putra dan Terdakwa II Deny Arifianto masing-masing dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Berdasarkan surat tuntutan, kasus itu bermula pada 19 November 2025. Saat itu, Deny menawarkan kepada Bima yang berstatus sebagai tamping luar untuk membantu membawa sabu masuk ke dalam lapas.

Bima menyanggupi permintaan tersebut dengan alasan situasi penjagaan dinilai aman.

Sebagai imbalan, Deny menjanjikan upah sebesar Rp500 ribu kepada Bima. Keduanya juga berencana menggunakan sabu tersebut bersama setelah berhasil masuk ke dalam lapas.

Deny kemudian memesan sabu kepada seseorang berinisial Igo yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu disepakati diletakkan di dalam kotak kloset duduk di toilet bagian luar lapas.

Sekitar pukul 16.30 WIB, setelah menerima informasi bahwa sabu telah berada di lokasi, Deny meminta Bima mengambilnya. Saat menjalankan tugas membersihkan area luar lapas, Bima menuju toilet tersebut dan menemukan kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu.

Untuk mengelabui pemeriksaan, kotak rokok tersebut disembunyikan Bima di dalam celana dalamnya saat hendak kembali memasuki area lapas.

Namun, upaya penyelundupan itu gagal. Saat melintas di Pos Pengamanan Pintu Utama (P2U), petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh tamping luar yang kembali masuk ke dalam lapas.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kotak rokok yang disembunyikan Bima. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu.

Saat diinterogasi, Bima mengakui bahwa sabu tersebut milik Deny. Pengakuan itu kemudian diperkuat oleh Deny yang juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Petugas selanjutnya menemukan sebuah telepon genggam merek Oppo A3X di Blok 7B yang diakui Deny digunakan untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi pembelian sabu.

Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat bersih 2,06 gram. Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ang/sla)

 

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#toilet lapas #lapas sampit #sabu #narkoba