Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Buron Curanmor di Masjid Nurul Islam Palangka Raya Akhirnya Diciduk Polisi

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 17 Juni 2026 | 21:38 WIB
TANGKAP DPO : Polsek Pahandut meringkus seorang buronan yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
TANGKAP DPO : Polsek Pahandut meringkus seorang buronan yang terlibat aksi pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Palangka Raya. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Ruang gerak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Cantik, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dipersempit.

Setelah sebelumnya menangkap satu pelaku inisial S, jajaran Polsek Pahandut kembali meringkus seorang buronan yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Nurul Islam, Jalan Ahmad Yani.

Pelaku berinisial J (22) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut di sebuah penginapan di Kota Palangka Raya pada Senin (15/6/2026) sore.

Baca Juga: Simpan 9,83 Gram Sabu di Rumah, Pria di Baamang Sampit Diciduk Polisi

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus curanmor yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam peristiwa itu, pelaku menyasar sepeda motor milik warga yang terparkir di halaman belakang Masjid Nurul Islam. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa J tidak beraksi seorang diri.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, J melakukan pencurian bersama rekannya berinisial S yang lebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Membelah Danau, Jalan Kabuau-Parenggean Dibiayai CSR

“Pelaku J ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat beraksi di parkiran Masjid Nurul Islam, ia bersama-sama dengan pelaku S yang sudah terlebih dahulu kami proses hukum,” ujar Iyudi, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan menangkap J sekaligus menuntaskan perburuan terhadap komplotan pelaku dalam kasus tersebut. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi sejumlah petunjuk dari hasil pemeriksaan pelaku yang lebih dulu diamankan.

Kini J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.

Baca Juga: Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Gresik, Dua Pemuda Terluka, Atap Rumah Rontok

Iyudi menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian.

“Ini bentuk komitmen kami memberikan kepastian hukum kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal untuk merasa aman. Kami akan terus memburu dan menindak pelaku kejahatan demi menjaga kamtibmas tetap kondusif di Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pahandut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan J dalam aksi kriminal serupa di lokasi lain.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (daq/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#Kota Cantik #buronan #PALANGKA RAYA #curanmor #penangkapan