SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – H. Syf Abdul Karim Al-Qadrie alias Abdul Karim alias Pak Haji harus menjalani proses hukum setelah didakwa menggelapkan sepeda motor rental milik warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan.
Motor yang disewa selama tujuh hari itu tidak dikembalikan hingga akhirnya terdakwa ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Kasus tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Fasyla dari Kejaksaan Negeri Seruyan mengungkapkan, terdakwa mulai menginap di Penginapan Family, Jalan Ais Nasution, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, pada 18 Maret 2026.
Baca Juga: Subuh-subuh Geger! Pria di Karang Mulya Ditemukan Meninggal dengan Posisi Menungging di Poskamling
Lima hari kemudian atau 23 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa menyewa satu unit sepeda motor Honda Blade hitam bernomor polisi KH 3583 PE milik Abdul Hakim untuk digunakan sebagai sarana transportasi selama berada di Kuala Pembuang. Namun, biaya sewa disebut belum dibayarkan.
“Pada tanggal 23 Maret 2026 terdakwa menyewa satu unit sepeda motor Honda Blade milik saksi Abdul Hakim selama tujuh hari untuk transportasi selama berada di Kuala Pembuang, namun terdakwa belum melakukan pembayaran terhadap sewa motor tersebut,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
Masalah muncul ketika pada 27 Maret 2026 terdakwa meninggalkan penginapan dan berangkat ke Pangkalan Bun. Meski sudah keluar dari wilayah Seruyan, ia tetap menghubungi korban dan mengaku masih berada di Kuala Pembuang serta menginap di kawasan tambak ikan. Keterangan itu membuat korban tidak menaruh curiga.
Baca Juga: Terdakwa Penembakan dan Pembakar Pos Jaga PT. KMB Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hingga masa sewa berakhir pada 30 Maret 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan terdakwa.
Pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa akhirnya ditemukan di sebuah losmen di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia diamankan oleh anggota Polri Aziz Dwiwowo dan M. Hadi Shabara sebelum dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan.
Baca Juga: Dua Garong Sawit Dibekuk Saat Beraksi di PT KMB, 38 Janjang TBS Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” sebut JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan, yakni memiliki secara melawan hukum barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor