KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Tim Resmob Polres Seruyan berhasil menangkap seorang pria berinisial W.S. (24) yang diduga membobol rumah warga di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I. Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang. W.S. ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, mengetahui rumahnya dibobol saat sedang berada di Sampit bersama anaknya. Tetangga mengabarkan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, rumah ditemukan berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
Baca Juga: Aksi Pencuri Terekam CCTV, Kotak Amal Masjid di Seruyan Jadi Sasaran
Pelaku diduga masuk dengan merusak dua gembok pintu depan. Barang yang dicuri antara lain enam tas selempang, dua tabung gas LPG 3 kilogram, enam pasang sepatu, dan sejumlah barang lainnya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta.
Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas terduga pelaku berhasil diketahui sehingga penangkapan dapat dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Baca Juga: Uji Coba Motor Berujung Petaka, Ibu dan Anak di Sampit Jadi Korban
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat W.S. dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor