Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Uji Coba Motor Berujung Petaka, Ibu dan Anak di Sampit Jadi Korban

Rado. • Rabu, 10 Juni 2026 | 20:46 WIB
Ilustrasi motor tabrak warga (Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro)
Ilustrasi motor tabrak warga (Ainur Ochiem/Jawa Pos Radar Bojonegoro)

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Niat menguji coba sepeda motor yang mengalami kerusakan teknis di jalan umum berujung kecelakaan. Edi Irawan bin Mulyadi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit karena didakwa menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang ibu dan anaknya terluka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Restyana Widianingsih mengungkapkan kecelakaan terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 11.10 WIB di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat itu, Mutia Andriani mengendarai sepeda motor Suzuki Nex II bersama anaknya, Bhayangkara Muda Az Zikra, dari arah barat menuju timur. Dari arah berlawanan, terdakwa melaju menggunakan Honda CB100 yang sebelumnya mengalami sejumlah kerusakan teknis.

Baca Juga: Antisipasi Konflik Sosial melalui FKDM

Menurut dakwaan, terdakwa diduga kehilangan kendali hingga masuk ke jalur berlawanan dan menabrak kendaraan korban. Akibat benturan tersebut, ibu dan anak itu terjatuh ke badan jalan.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, dan sepeda motor yang dikendarainya tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Selain itu, spidometer motor juga tidak berfungsi sehingga terdakwa tidak mengetahui kecepatan kendaraannya.

Akibat kecelakaan tersebut, Mutia mengalami luka lecet dan luka robek ringan di bagian bibir. Sementara anaknya mengalami cedera kepala sedang dan harus menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

Baca Juga: Tak Perlu Bawa Kartu Fisik, Peserta Kini Cukup Gunakan NIK Saat Berobat.

Hasil pemeriksaan teknis dari Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur juga menunjukkan sepeda motor Honda CB100 milik terdakwa maupun Suzuki Nex II milik korban tidak memenuhi persyaratan teknis setelah kecelakaan terjadi.

Atas perbuatannya, Edi Irawan didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#tabrak warga #laka lantas #persidangan #pemotor #kecelakaan