Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kurang dari 24 Jam, Resmob Ringkus Pembobol Rumah di Jalan Patimura

M. Rifani Dewantara • Rabu, 10 Juni 2026 | 10:50 WIB
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan kembali membuahkan hasil, pelaku pembolan rumah ditangkap. (polres seruyan)
Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan kembali membuahkan hasil, pelaku pembolan rumah ditangkap. (polres seruyan)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Gerak cepat Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial W.S (24), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah laporan diterima polisi.

Pelaku ditangkap pada Selasa malam (9/6) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kasus ini bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, meninggalkan rumahnya sejak 27 Mei 2026 untuk mengunjungi keluarga di Kota Sampit bersama anaknya.

Pada Senin pagi (8/6), korban mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka.

Korban kemudian meminta anaknya yang berada di Desa Sungai Undang untuk mengecek kondisi rumah. Hasil pemeriksaan menunjukkan rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah pintu terbuka paksa.

Setelah tiba di rumah sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Pelaku diduga masuk dengan merusak 2 kunci gembok pada pintu depan sebelum menggasak berbagai barang milik korban.

Barang yang hilang antara lain 6 tas selempang berbagai merek, 2 tabung gas LPG 3 kilogram, 6 pasang sepatu, serta sejumlah barang lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Kapolres Seruyan melalui Kasi Humas Polres Seruyan, Aipda Ronny, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri petunjuk yang ada di lokasi kejadian.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan olah informasi dan pendalaman terhadap sejumlah petunjuk yang ditemukan di TKP. Dari hasil penyelidikan itu, identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi,” katanya.

Ronny menambahkan, rekaman CCTV di sekitar lokasi turut membantu petugas dalam mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

“Tim kemudian melakukan pencocokan antara keterangan saksi dengan hasil analisis rekaman CCTV. Dari situ keberadaan terduga pelaku dapat diketahui sehingga proses penangkapan bisa dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan warga. Dukungan masyarakat sangat membantu proses pengungkapan tindak pidana sehingga pelaku dapat segera diamankan sebelum berpotensi melakukan aksi serupa,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan W.S. di kawasan Pematang Panjang yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

“Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama agar memastikan keamanan tempat tinggalnya, termasuk menitipkan pengawasan kepada tetangga atau kerabat terdekat serta memastikan seluruh akses masuk rumah telah terkunci dengan baik.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Seruyan dan menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
#pembobol rumah #pencurian #Kuala Pembuang #seruyan