Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pencuri Motor di Perum Pandawa Sampit Dituntut 6 Bulan Penjara

Rado. • Minggu, 7 Juni 2026 | 21:13 WIB
Ilustrasi pencuri motor(net)
Ilustrasi pencuri motor(net)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Seorang pria bernama Kamil Purnomo dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Perum Pandawa, Sampit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, JPU Devy Christina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamil Purnomo bin Suparno (alm) dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 18.20 WIB. Korban, M. Fajar, memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna biru hitam bernomor polisi KH 4241 QL di depan rumahnya di Jalan Perum Pandawa Jalur 4 Kiri, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Sekitar 10 menit kemudian, istri korban, Iis Dahlia, yang hendak menutup jendela rumah mendengar suara seseorang melintas di jembatan depan rumah. Saat membuka pintu, ia melihat seorang pria yang belakangan diketahui sebagai terdakwa sedang mendorong motor milik suaminya ke jalan depan rumah.

Baca Juga: Dua Pencuri Sepeda Motor di Simpang Berambai Diringkus

Tak lama kemudian, terdakwa menyalakan kendaraan tersebut dan membawanya kabur. Mengetahui kejadian itu, korban berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil menemukannya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada warga sekitar, termasuk ketua RT dan ketua RW setempat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya telah ditemukan dan terdakwa sudah diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam surat tuntutan dijelaskan, aksi pencurian itu terjadi setelah terdakwa melihat motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel. Terdakwa yang melintas di lokasi kemudian berbalik arah untuk memastikan kondisi tersebut.

Setelah yakin kunci masih berada di motor, terdakwa disebut langsung berniat mengambil kendaraan tersebut. Ia terlebih dahulu memarkirkan motornya sendiri di tempat gelap dekat rumah kosong agar tidak menarik perhatian warga.

Selanjutnya, terdakwa berjalan kaki menuju lokasi motor korban, memastikan situasi sekitar sepi, lalu mendorong kendaraan itu ke jalan sebelum menyalakannya dan membawa kabur menuju kawasan Masjid Islamic Center Sampit di Jalan Jenderal Sudirman Km 3.

Motor hasil curian itu kemudian diparkir di area masjid. Terdakwa lalu kembali berjalan kaki ke lokasi semula untuk mengambil motor pribadinya. Namun saat tiba, motornya telah dikerumuni warga yang curiga.

Ketika ditanya warga, terdakwa sempat mengaku motor tersebut miliknya dan sedang mogok karena kehabisan bahan bakar. Namun setelah diajak berbicara oleh salah seorang warga bernama Parno, terdakwa akhirnya mengakui telah mengambil motor milik korban.

Ia kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan motor tersebut di kawasan Masjid Islamic Center Sampit. Warga bersama terdakwa selanjutnya menuju lokasi dan menemukan motor korban masih terparkir di sana sebelum akhirnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke polisi.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui mengambil sepeda motor tersebut untuk dikuasai dan memperoleh keuntungan. Aksi itu dilakukan tanpa seizin pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang dilakukan pada malam hari di lingkungan rumah atau pekarangan tertutup tanpa sepengetahuan pemiliknya.(ang)

Editor : Agus Jaka Purnama
#kejaksaan negeri kotawaringin timur #terdakwa #jaksa penuntut umum #pidana penjara #pencuri motor