KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Seruyan terus berkembang.
Setelah menangkap 2 pria di sebuah hotel di Kuala Pembuang, polisi juga melakukan pengembangan hingga mengamankan 2 orang lainnya termasuk seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu hotel di Kuala Pembuang. (lihat infogratis)
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31) di kamar nomor 112 hotel tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan TR, polisi menyita delapan paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap sabu, pipet kaca, telepon genggam, uang tunai Rp 1,85 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta 1 unit sepeda motor Yamaha NMax.
Sementara itu, dari penguasaan SN, petugas menemukan sembilan paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sabu, telepon genggam, uang tunai Rp 470 ribu, dokumen kendaraan bermotor, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun. Total sebanyak 17 paket diduga sabu diamankan dalam pengungkapan awal tersebut.
Baca Juga: Jangan Pancing Penjahat! Polisi Minta Warga Kotim Tidak Pamer Perhiasan
Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian menelusuri asal-usul barang yang diduga diedarkan kedua terduga pelaku. Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas kepada seorang pria berinisial FR (33).
Tim Satresnarkoba selanjutnya mendatangi sebuah rumah di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang. Di lokasi tersebut, FR berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 2 timbangan digital, alat hisap sabu, dan 2 unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, FR diketahui bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nekat Simpan Sabu Titipan Bandar Buron, Warga Sampit Berakhir di Kursi Terdakwa
Pengembangan kasus kembali berlanjut. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial HS (35) di kediamannya di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Dari tangan HS, petugas menyita 1 unit telepon genggam yang kini dijadikan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, terlepas dari latar belakang profesinya. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Niat Hati Jadi TKI, Tetapi Malah Dikontrak Klub Sepak Bola Polandia
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan,” ujar Kapolres, Selasa (2/6).
AKBP Beddy menegaskan, bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Seruyan. (rdw/fm)
Editor : Farid Mahliyannor