Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dititipi Speaker, Sopir Travel Terjerat Narkoba, Membela Diri Dari Tuntutan 15 Tahun Penjara

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:22 WIB
PLEDOI: Ismail bin Ali, saat mengikuti sidang pembacaan pledoi dari advokat terdakwa, Rabu (3/6).(istimewa)
PLEDOI: Ismail bin Ali, saat mengikuti sidang pembacaan pledoi dari advokat terdakwa, Rabu (3/6).(istimewa)

NANGA BULIK-Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 03.50 WIB, sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik bernomor polisi KB 1663 MF yang dikemudikan Ismail bin Ali dihentikan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Km 64, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau.

Mobil itu pun digeledah, dan petugas menemukan enam bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak speaker  merk JUC dan diletakkan di bawah dashboard sisi penumpang.

Total berat kotor barang haram itu mencapai 607,72 gram atau 6 Ons lebih dengan berat bersih 601,18 gram. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Vivo V27e yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan seseorang, yang ditengarai menyuruh Ismail.

Pria yang berprofesi sopir travel itu pun kini jadi terdakwa dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Nanga Bulik, dengan sidang lanjutan, Rabu (3/6).

Baca Juga: Sidang 2 Kurir 0,5 Kg Sabu di PN Nanga Bulik Ungkap Pengakuan Saksi Kunci

Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau menuntut Ismail dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dalam tuntutannya, JPU Nadzifah Auliya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa Fajrul Islamy Akbar, S.H. Dalam pembelaan itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya serta mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk menjadi perantara dalam transaksi narkotika dan hanya dimanfaatkan oleh seseorang bernama Rusman yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Klien kami sehari-hari bekerja sebagai sopir travel. Pada saat menerima titipan paket salon atau speaker di Pontianak, terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa di dalam pengeras suara merk JUC tersebut disembunyikan enam bungkus plastik klip berisi sabu seberat 601,18 gram," ujar Fajrul saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim.

Fajrul menjelaskan, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Rusman untuk mengantarkan sebuah paket ke Sampit, dengan imbalan sebesar Rp4 juta. Menurutnya, uang tersebut rencananya akan digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memperbaiki ban kendaraan yang digunakan untuk bekerja.

"Narkotika golongan I tersebut sepenuhnya milik Rusman yang saat ini masih berstatus DPO (buron). Terdakwa baru mulai curiga saat memindahkan paket ke kursi depan di wilayah tugu perbatasan karena bobot speaker yang terasa ringan dan terdapat bunyi benda yang bergoyang di dalamnya," papar Fajrul.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam transaksi jual beli narkotika.

Selain itu, selama persidangan tidak terungkap adanya pembeli, penjual, kesepakatan harga, aliran dana transaksi, maupun komunikasi yang menunjukkan peran aktif terdakwa sebagai perantara.

Kemudian, Rusman yang disebut sebagai pemilik dan pengendali barang hingga kini belum berhasil ditangkap dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

"Fakta persidangan menunjukkan tidak terdapat pembeli, penjual, kesepakatan harga, aliran pembayaran, maupun komunikasi transaksi yang melibatkan terdakwa. Tidak ditemukan alat timbang, daftar transaksi, pembeli maupun bukti lain yang menunjukkan peran aktif terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika," tegas Fajrul.

Kuasa hukum menilai unsur "menjadi perantara dalam jual beli narkotika" sebagaimana dakwaan primer belum terbukti secara sempurna. Menurutnya, seseorang baru dapat dikategorikan sebagai perantara apabila terbukti mengetahui adanya transaksi, memahami perannya dalam transaksi tersebut, serta secara aktif menghubungkan penjual dan pembeli.

Dalam perkara ini lanjut Fajrul, terdakwa hanya diminta oleh Rusman untuk mengambil paket speaker di Pontianak dan membawanya ke Sampit. Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan pembeli narkotika, tidak pernah berkomunikasi mengenai harga narkotika, tidak pernah menerima hasil transaksi jual beli narkotika, serta tidak pernah menawarkan narkotika kepada siapa pun.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum berpendapat bahwa konstruksi hukum yang lebih tepat adalah penerapan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena yang terbukti hanya penguasaan fisik terhadap barang, bukan keterlibatan dalam transaksi peredaran gelap narkotika.

Mereka juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta tidak terbukti menikmati hasil dari peredaran narkotika tersebut.

Selain itu, terkait barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia beserta STNK atas nama Sukkur alias Ijul Bin Abdul Manap, penasihat hukum sependapat dengan tuntutan JPU agar kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah. Berdasarkan fakta persidangan, pemilik kendaraan tidak mengetahui mobil travel miliknya digunakan untuk mengangkut barang terlarang.

"Dengan tetap menghormati independensi dan kewenangan Majelis Hakim, kami berharap putusan yang dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, asas keadilan, proporsionalitas, serta prinsip in dubio pro reo, yaitu setiap keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa," pungkas Fajrul.

Di akhir pledoi, tim penasihat hukum juga memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta menyesali tindakannya sehingga dapat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.(mex/gus)

 

 

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#sopir travel #terdakwa #Pengadilan Negeri Nanga Bulik #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #narkoba