Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Curat di Palangka Raya Menyasar Kamar Kos, Emas hingga Ponsel Raib

Dodi Abdul Qadir • Rabu, 3 Juni 2026 | 05:33 WIB
Penyelidikan aksi pencurian nekat di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6).(istimewa/Polresta Palangka Raya)
Penyelidikan aksi pencurian nekat di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6).(istimewa/Polresta Palangka Raya)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Aksi pencurian dengan pemberatan (curat)  terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, Selasa (2/6). Pelaku diduga membobol kamar dengan cara mencongkel jendela sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik penghuni kos.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat pulang bekerja sekitar pukul 08.00 WIB. Saat memasuki kamar, perempuan bernama Norselin Ulandari itu mendapati kondisi tempat tinggalnya sudah tidak seperti biasa. Sejumlah barang berharga yang disimpan di dalam kamar diketahui hilang.

Menerima laporan tersebut, jajaran Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Tim piket yang dipimpin Ipda Muhammad Abrar bersama Unit SPKT dan piket fungsi diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal.

Baca Juga: Curat, Curas dan Curanmor masih Marak di Kalteng. Dalam 5 Bulan, 233 Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti sekaligus menggali informasi dari korban maupun warga sekitar.

"Dugaan aksi pencurian pertama kali diketahui korban saat tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB setelah bekerja di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya," ujarnya.

Dari hasil olah TKP sementara, pelaku diduga masuk ke dalam kamar dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menyasar barang-barang berharga yang ada di dalam kamar.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam, satu cincin emas kadar 99 persen, satu gelang emas, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.

"Pelaku diduga mengambil satu unit HP, satu cincin emas 99, satu gelang emas dan uang tunai Rp700 ribu," ungkap Abrar.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas pelaku. Sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian tengah dianalisis guna mempercepat proses penyelidikan.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kontrakan dan kos-kosan, agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan pintu maupun jendela terkunci saat meninggalkan tempat tinggal guna menghindari aksi kriminal serupa.

"Satreskrim saat ini sudah bergerak untuk mengungkap dan mengamankan pelaku. Peristiwa ini termasuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP," pungkas Abrar.(daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#jendela #kamar kos #PALANGKA RAYA #Polresta Palangka Raya #pencurian dengan pemberatan