SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, berhasil digagalkan aparat Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam operasi tersebut, dua pemuda yang diduga berperan sebagai kurir sabu ditangkap bersama enam paket narkotika siap edar dengan berat total 18,2 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (20) dan MR (21). Mereka diamankan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jalan Metro TV, RT 048 RW 004, Kelurahan Ketapang, pada Sabtu (30/5/2026) lalu.
Baca Juga: Pembalap Liar Dikejar, 9 Motor Diamankan Polresta Palangka Raya
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat petugas masuk ke lokasi, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela kamar depan rumah.
Baca Juga: Mafia Emas Sungai Tandang Merajalela, Oknum Pemuka Dusun Diduga Pasang Badan!
"Namun upaya tersebut berhasil digagalkan karena anggota sudah melakukan pengepungan. Kedua tersangka langsung diamankan di tempat," ujar Edy.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berada di atas kasur dalam kamar depan. Di dalam tas tersebut terdapat enam paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga membawa kedua tersangka ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca Juga: Jual Miras Berkedok Warung Sembako, Satpol PP Kobar Sita Puluhan Botol
"Sabu yang berhasil diamankan ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. Pengungkapan kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," tegasnya.
Atas perbuatannya, AR dan MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor