Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Polisi Gerebek Rumah di Bangkal, 18 Paket Sabu Disita. Pak Tani dan Mahasiswa Ditangkap

M. Rifani Dewantara • Senin, 1 Juni 2026 | 20:41 WIB
NARKOBA: Dua budak sabu ditangkap di Desa Bangkal, Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
NARKOBA: Dua budak sabu ditangkap di Desa Bangkal, Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

KUALA PEMBUANG, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, berhasil diungkap jajaran Polsek Danau Sembuluh. Dalam penggerebekan yang dilakukan Senin (1/6/2026) malam, polisi mengamankan dua pria beserta 18 paket sabu.

Kedua terduga pelaku yakni TN alias N (35), seorang petani, dan HB alias B (25), mahasiswa. Keduanya merupakan warga Desa Bangkal.

Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Rakhmat Effendi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama Satresnarkoba Polres Seruyan.

Baca Juga: Solar Subsidi Digarong! 38 Jerigen Disita, Polres Kotim Buru Jaringan Penyeleweng

Saat penggerebekan sekitar pukul 21.15 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah, badan, dan kendaraan milik para terduga pelaku yang disaksikan aparat desa serta ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bruto 7,64 gram. Selain itu turut diamankan satu sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp400 ribu, dua telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu New Terios.

Baca Juga: Polres Sukamara Ungkap Empat Kasus Pencurian

Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Baca Juga: Bupati Ajak Warga Kotim Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan permufakatan jahat narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara. (rdw/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#polsek danau sembuluh #polres seruyan #sabu #narkoba #pengedar